Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini adalah sebuah acuan untuk mengatur penggunaan Data Pribadi dan Metadata milik Pengguna. Hal ini merupakan bentuk komitmen BTN Syariah Fundraising untuk melindungi data Pengguna.
BTN Syariah Fundraising berhak untuk memodifikasi, menambah, dan atau mengubah Kebijakan Privasi ini setiap saat dan kemudian menginformasikan ke Pengguna melalui media komunikasi yang biasanya dipakai oleh BTN Syariah Fundraising. Kebijakan yang baru akan mulai berlaku setelah kebijakan tersebut sudah dipublikasikan ke seluruh Pengguna BTN Syariah Fundraising.
A. Persetujuan
Ketika mengakses, mendaftar, dan atau menggunakan layanan di BTN Syariah Fundraising, maka Pengguna menyatakan setiap data yang diberikan adalah data yang benar dan sah. Pengguna telah memahami ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini serta memberikan persetujuan kepada BTN Syariah Fundraising untuk mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, mengolah, memindahkan, mengirimkan, mengungkapkan, dan melindungi data Pengguna untuk memperlancar berbagai proses di dalam layanan BTN Syariah Fundraising serta tujuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Perolehan & Pengumpulan Data
BTN Syariah Fundraising mengumpulkan dan menggunakan data Pengguna agar dapat digunakan sesuai maksud dan tujuannya, untuk menunjang efisiensi kinerja, dan untuk meningkatkan kualitas layanan BTN Syariah Fundraising. Data yang dikumpulkan meliputi data pribadi, metadata, dan informasi lainnya yang diberikan secara langsung oleh Pengguna ataupun yang terkumpul secara otomatis karena penggunaan layanan BTN Syariah Fundraising. Data tersebut, termasuk namun tidak terbatas, di antaranya adalah :
- Pembuatan dan atau pembaruan akun BTN Syariah Fundraising, seperti nama lengkap (username), alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dan informasi lainnya yang dapat dijadikan sebagai identifikasi Pengguna;
- Data komunikasi melalui layanan bantuan Pengguna BTN Syariah Fundraising;
- Pengisian survei yang dikirimkan oleh BTN Syariah Fundraising;
- Pengisian data yang dibutuhkan pada saat melakukan aktivitas donasi, seperti nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, dan atau informasi tambahan lainnya yang diminta apabila Donatur menggunakan metode pembayaran dengan layanan transfer bank, virtual account ("VA"), kartu debit/kredit, dan dompet elektronik yang terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja sama dengan BTN Syariah Fundraising;
- Verifikasi, seperti dokumen identitas, dokumen medis, Kartu Keluarga ("KK"), dokumen bukti bayar atau informasi lainnya dalam bentuk dan cara lain yang diminta dari waktu ke waktu oleh BTN Syariah Fundraising;
- Pengumpulan dokumen yang dibutuhkan pada saat kerja sama khusus, termasuk namun tidak terbatas seperti kesepakatan tertulis dan dibuat secara terpisah dengan Kebijakan Privasi ini;
- Data yang terkumpul secara otomatis ketika Pengguna menggunakan layanan BTN Syariah Fundraising seperti, alamat protokol internet (internet protocol address), lokasi geografis (geolocation), sistem operasi (operating system) dan jenis serta versi browser dari perangkat yang digunakan Pengguna dalam mengakses layanan BTN Syariah Fundraising, lalu lintas data (data traffic), rekaman situs, dan data komunikasi lainnya.
- Penggunaan data lainnya yang digunakan untuk keperluan internal BTN Syariah Fundraising.
- Data yang didapat dari cookies yang terdapat di browser perangkat Pengguna selama Layanan BTN Syariah Fundraising digunakan untuk mengenali dan mengingat informasi tertentu antara lain manajemen sesi, personalisasi layanan, dan perekaman aktivitas Pengguna. Pengguna dapat menonaktifkan cookies pada browser, dengan konsekuensi akan terbatas optimalisasi layanan pada saat Anda melakukan akses ke situs.
C. Penggunaan Data
-
BTN Syariah Fundraising dapat menggunakan Data untuk tujuan-tujuan berikut ini, maupun untuk tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain untuk :
- Mengidentifikasi dan memproses permohonan penggunaan Layanan BTN Syariah Fundraising, termasuk memfasilitasi atau melakukan verifikasi apapun yang menurut pertimbangan BTN Syariah Fundraising diperlukan dan atau penerapan prinsip pengenalan pelanggan (Know Your Customer);
- Kebutuhan operasional Layanan BTN Syariah Fundraising;
- Memberikan notifikasi atau informasi terkait penggunaan Layanan BTN Syariah Fundraising, termasuk segala pembaruan atau perubahan yang terjadi pada Layanan BTN Syariah Fundraising;
- Memberikan fasilitas penggunaan fitur interaksi atau komunikasi melalui Layanan BTN Syariah Fundraising, termasuk layanan konsumen untuk menjawab pertanyaan dan atau keluhan;
- Mengupayakan agar isi, konten, dan segala informasi pada Layanan BTN Syariah Fundraising ditampilkan dengan cara yang paling efektif bagi Pengguna dan perangkat elektronik yang Pengguna gunakan
- Memantau dan atau menganalisis penggunaan dan pengelolaan Layanan BTN Syariah Fundraising demi mendukung efisiensi dan efektivitas Layanan BTN Syariah Fundraising dan fungsi-fungsi di dalamnya, termasuk pola penggunaan atau perilaku pengguna dalam memakai layanan BTN Syariah Fundraising;
- Memperbaiki, meningkatkan kualitas, dan atau mengembangkan layanan pada Layanan BTN Syariah Fundraising;
- Memberikan bantuan sehubungan dengan upaya penyelesaian terhadap masalah operasional dan teknis padaLayanan BTN Syariah Fundraising;
- Mencegah, mendeteksi, dan atau menyelidiki segala kegiatan yang dilarang, tidak sah, tidak sesuai hukum atau merupakan suatu bentuk kecurangan apapun;
- Menghasilkan informasi dan data hasil analisis dalam rangka pengujian, penelitian, analisis, pengembangan produk, kemitraan komersial, dan kerja sama;
- Membantu BTN Syariah Fundraising dalam mematuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan
- Menghubungi Pengguna melalui media komunikasi yang telah diberikan oleh Pengguna kepada BTN Syariah Fundraising yang berkaitan dengan penggunaan layanan Layanan BTN Syariah Fundraising.
- Penggunaan dan penyimpanan Data akan dilakukan BTN Syariah Fundraising menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Data, termasuk Data Pribadi Pengguna, hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya, atau selama penyimpanan tersebut dipersyaratkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. BTN Syariah Fundraising akan berhenti menyimpan Data Pribadi segera setelah dianggap bahwa tujuan pengumpulan dan penyimpanan Data Pribadi tersebut tidak lagi dipersyaratkan untuk tujuan layanan Layanan BTN Syariah Fundraising atau secara hukum.
- Pengguna mengakui dan menyetujui untuk membebaskan BTN Syariah Fundraising dari dan terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, kerusakan, dan ongkos (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan pengeluaran ganti rugi penuh) yang timbul sebagai akibat dari Keadaan dan atau kegagalan teknologi dalam bentuk penggunaan, penyimpanan dan atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara tidak sah atau melawan hukum.
D. Pemberian & Pengungkapan Data
- Pengguna menyetujui pemberian atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, oleh BTN Syariah Fundraising kepada pihak ketiga yang secara wajar diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Layanan BTN Syariah Fundraising, mengembangkan fitur-fitur Layanan BTN Syariah Fundraising, layanan, dan produk yang BTN Syariah Fundraising tawarkan, antara lain, untuk melakukan pemeliharaan berikut pengelolaan sistem, perangkat, serta jaringan BTN Syariah Fundraising, kepada konsultan, auditor, penyedia jasa, dan atau penasihat profesional.
- BTN Syariah Fundraising dapat memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, dalam hal dipersyaratkan oleh penetapan atau putusan pengadilan, perintah, atau keputusan dari institusi yang berwenang, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam hal terjadi proses hukum, pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan aktivitas yang tidak sah atau tidak berwenang, atau dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
- BTN Syariah Fundraising akan melakukan upaya yang wajar untuk menghapus Data Pribadi yang tidak relevan sebelum memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna.
- BTN Syariah Fundraising dapat menghilangkan bagian-bagian tertentu dari Data Pribadi Pengguna sehingga menjadi data anonim, dan mengungkapkan data anonim tersebut kepada pihak ketiga. BTN Syariah Fundraising juga dapat mengkombinasikan Data Pribadi Pengguna dengan informasi-informasi lain sedemikian rupa sehingga informasi tersebut tidak lagi terasosiasi dengan Pengguna, kemudian mengungkapkan informasi yang telah dikombinasikan tersebut kepada pihak ketiga.
- BTN Syariah Fundraising tidak menjual, menyebarkan, atau menyewakan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga manapun.
- Apabila Pengguna secara sadar mencentang pilihan "Saya bersedia untuk dihubungiâ¦" saat melakukan aktivitas Donasi, maka Pengguna menyetujui dan memberikan wewenang kepada BTN Syariah Fundraising untuk memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, yaitu nama dan alamat surel (email) yang terdaftar di Layanan BTN Syariah Fundraising, kepada pihak ketiga yang disetujui oleh Pengguna dan bekerja sama dengan BTN Syariah Fundraising untuk pengoperasian Layanan BTN Syariah Fundraising.
E. Pengamanan & Perubahan atas Data Pribadi
- Kerahasiaan atas Data Pribadi Pengguna merupakan hal yang sangat penting bagi BTN Syariah Fundraising. Layanan BTN Syariah Fundraising berupaya dan mengambil langkah-langkah yang secara wajar dilakukan untuk melindungi keamanan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, antara lain melalui penggunaan teknologi untuk mengacak jalur komunikasi antar komputer sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain. Namun, BTN Syariah Fundraising tidak dapat sepenuhnya menjamin bahwa sistem BTN Syariah Fundraising benar-benar tidak dapat ditembus oleh virus, malware, gangguan, peretasan, pelanggaran hukum atau akses tidak sah oleh pihak ketiga.
- Pengguna berhak untuk mengakses Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Layanan BTN Syariah Fundraising. Pengguna juga berhak untuk mengubah Data Pribadi yang disimpan, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dengan mengatur ulang pada aplikasi admin layanan BTN Syariah Fundraising.
- Pengguna berhak meminta penonaktifan dan atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Layanan BTN Syariah Fundraising dengan menyepakati dan mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Layanan BTN Syariah Fundraising dan atau fitur penonaktifan dan atau penghapusan akun, dengan syarat:
- Kirim email menggunakan surel (email)yang terdaftar di BTN Syariah Fundraising;
- Foto kartu identitas terbaru;
- Foto diri memegang kartu identitas;
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penonaktifan dan atau penghapusan Akun dan Data Pribadi Pengguna, baik sebagian atau seluruhnya, dapat mengakibatkan Pengguna tidak lagi dapat menggunakan Layanan BTN Syariah Fundraising.
- BTN Syariah Fundraising akan melakukan evaluasi terhadap permohonan penonaktifan dan atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan penonaktifan dan atau penghapusan akun serta Data Pribadi, maka BTN Syariah Fundraising akan melakukan konfirmasi kepada Pengguna.
H. Perubahan Kebijakan
BTN Syariah Fundraising berhak untuk sewaktu-waktu mengubah Kebijakan Privasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna. Pengguna dapat mengakses setiap perubahan Kebijakan Privasi ini pada Layanan BTN Syariah Fundraising. Saat mengakses dan atau menggunakan Layanan BTN Syariah Fundraising, Pengguna mengakui telah mendapatkan, memahami, serta memberikan persetujuan terhadap perubahan ketentuan Kebijakan Privasi tersebut. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh perubahan Kebijakan Privasi, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Layanan BTN Syariah Fundraising ini.
I. Perselisihan
Kebijakan Privasi ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Indonesia. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan sehubungan dengan Kebijakan Privasi ini secara musyawarah mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak yang diberikan dari Pihak lainnya tentang timbulnya perselisihan, maka perselisihan dimaksud akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI").
J. Korespondensi
Pengguna dapat menyampaikan saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan terkait Layanan BTN Syariah Fundraising kepada BTN Syariah Fundraising melalui kanal kontak atau korrspondensi yang diberikan oleh BTN Syariah Fundraising pada situs.
BTN Syariah Fundraising akan melakukan verifikasi atas informasi atau data Pengguna sebelum menanggapi atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan atau pertanyaan Pengguna. BTN Syariah Fundraising berhak untuk menolak dalam memproses atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan atau pertanyaan Pengguna saat informasi atau data yang diberikan Pengguna tidak sesuai dengan informasi atau data yang tertera pada sistem Layanan BTN Syariah Fundraising.
Proses verifikasi hingga pemberian tanggapan atau respon untuk saran, permintaan, keluhan, dan atau pertanyaan Pengguna dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi serta kebijakan dan prosedur internal BTN Syariah Fundraising yang berlaku dari waktu ke waktu.