Logo BTN Syariah Fundraising
Cari

Syarat dan Ketentuan

Selamat berdonasi di portal donasi, ZIS dan wakaf BTN Syariah Fundraising


Syarat & ketentuan yang ditetapkan berikut ini adalah mengenai pengaturan tata cara dan batasan terkait penggunaan fitur donasi yang diselenggarakan di dalam situs BTN Syariah Fundraising
Pengguna situs ini diharapkan dapat membaca dengan seksama Syarat & Ketentuan ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs BTN Syariah Fundraising ini, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara pengguna dengan BTN Syariah Fundraising. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan BTN Syariah Fundraising ini.

Definisi-definisi

  1. PT. Pilar Tagihan Indonesia adalah perusahaan atau perseroan yang mengembangkan dan memiliki platform galang dana sosial dan situs Bersedekah.com, dan kemudian menyerahkan kepada Yayasan Bersedekah, untuk dikelola secara optimal dan produktif sehingga memberikan keuntungan yang dapat dimanfaatkan dalam menunjang program-program sosial dan kemashalatan umat.
  2. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan BTN Syariah Fundraising yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan BTN Syariah Fundraising, serta tata cara penggunaan sistem layanan BTN Syariah Fundraising.
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan BTN Syariah Fundraising baik sebagai donatur, muzakki, wakif atau mudhahy dan atau sebagai lembaga penyelenggara berbadan hukum, yang berkunjung ke situs termasuk menggunakan layanan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
  4. Donatur, muzakki, wakif dan mudhahy adalah Pengguna yang melakukan donasi di BTN Syariah Fundraising untuk program-program yang disediakan di BTN Syariah Fundraising. Donatur selanjutnya disapa dengan sebutan #SahabatPenyedekah.
  5. Lembaga penyelenggara adalah pihak yang memiliki program untuk digalangkan dananya di situs BTN Syariah Fundraising, mempunyai ijin resmi yang berlaku dan telah melakukan kerjasama secara resmi dengan BTN Syariah Fundraising.
  6. Fitur Zakat adalah fitur penggalangan dana zakat yang diselenggarakan Lembaga Amil Zakat baik nasional, propinsi maupun kabupaten / kotamadya.
  7. Fitur donasi, sedekah atau infaq adalah fitur penggalangan dana dari lembaga sosial yang penyaluran dananya tidak terikat oleh hukum yang baku dalam syariat Islam, dan lebih membantu ke arah ibadah, sosial dan kemanusiaan.
  8. Fitur Wakaf adalah fitur penggalangan dana khusus program wakaf yang pengelolaan dananya dilakukan oleh nadzhir resmi yang telah mendapat ijin dari pemerintah dan diatur dalam ketentuan baku berdasarkan hukum Islam dan negara.
  9. Program adalah sebuah kegiatan atau proses untuk melakukan suatu ibadah, bantuan kemanusian dan kegiatan sosial yang memerlukan pendanaan dalam penyelesaian permasalahannya.
  10. Deskripsi adalah penjelasan lebih luas tentang program yang digalangkan dananya di BTN Syariah Fundraising
  11. Info Terkini adalah kondisi terkini dari objek program yang digalangkan dananya sekaligus sebagai laporan pertanggung jawaban BTN Syariah Fundraising kepada #SahabatPenyedekah.
  12. Dana Donasi adalah keseluruhan dana yang diberikan oleh #SahabatPenyedekah untuk membantu pendanaan dari program galang dana yang diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara melalui BTN Syariah Fundraising.
  13. Infak Pemeliharaan Sistem adalah dana yang dimintakan oleh BTN Syariah Fundraising kepada #SahabatPenyedekah dan diperuntukkan untuk operasional BTN Syariah Fundraising. Besaran Infak Pengembangan Teknologi adalah sukarela antara 0-10%.
  14. Dana Marketing adalah dana yang dikeluarkan oleh BTN Syariah Fundraising dalam proses menggalang dana ke masyarakat. Dana marketing akan ditutup/diganti oleh lembaga penyelenggara dari hasil donasi, berupa infaq pengganti marketing dengan pengembalian maksimum 15% dari dana donasi.
  15. Muzakki adalah istilah untuk pengguna fitur zakat di situs BTN Syariah Fundraising dan termasuk yang sudah wajib membayar zakat berdasarkan hasil perhitungan di kalkulator zakat.
  16. Nishob Zakat adalah ukuran nilai minimum bagi seseorang sehingga jika penghasilan/pendapatnnya mencapai angka tersebut, maka yang bersangkutan berkewajiban membayar zakat menurut hukum Islam. Nisab Zakat di BTN Syariah Fundraising didasarkan pada nisab zakat yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga penyelenggara berdasarkan ketemtuan syariat yang dipilih oleh tiap lembaga penyelenggara. Besaran nilai zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari nilai harta yang dimasukkan ke dalam perhitungan kalkulator zakat.
  17. Kalkulator Zakat adalah alat hitung zakat maal yang disediakan oleh BTN Syariah Fundraising di fitur zakat untuk memudahkan para muzakki dalam menentukan nilai zakat yang akan dikeluarkannya.
  18. Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha muzaki baik sebagai professional, karyawan atau profesi lainnya.
  19. Zakat Maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh muzaki berdasarkan penghasilan dari beberapa jenis usaha atau kegiatan lainnya seperti perdagangan, pertanian, tabungan, dan lainnya.
  20. Lembaga Amil Zakat adalah lembaga yang berhak menghimpun zakat dan telah disahkan secara hukum di Indonesia.
  21. Wakif adalah pengguna yang melakukan donasi untuk program wakaf di BTN Syariah Fundraising.
  22. Lembaga nadzhir wakaf adalah lembaga yang berhak menghimpun dana wakaf dan telah disahkan secara hukum di Indonesia.
  23. Administrasi Bank adalah biaya yang dibayarkan oleh BTN Syariah Fundraising kepada pihak penyelenggara perbankan melalui payment gateway yang biayanya dibebankan kepada para donatur atau lembaga penyelenggara, tergantung dari kebijakan lembaga penyelenggara.
  24. Rekening bank resmi BTN Syariah Fundraising adalah rekening yang disepakati oleh BTN Syariah Fundraising dan para pengguna untuk proses pembayaran donasi di situs BTN Syariah Fundraising. Rekening resmi dapat ditemukan di halaman kampanye setelah #SahabatPenyedekah melakukan pengisian data dan memilih metode pembayaran (tujuan transfer dana donasi).

Ketentuan Umum Melakukan Donasi, ZIS, Wakaf dan Qurban

  1. Sumber dana yang akan didonasikan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merupakan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tindak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama dan pemerintah.
  2. Dengan mengisi form yang disediakan, maka #SahabatPenyedekah setuju bahwa BTN Syariah Fundraising akan memberikan informasi berkelanjutan terkait laporan program, penawaran program yang baru, dan ajakan untuk melakukan donasi di masa datang.
  3. Setelah mengisi form, #SahabatPenyedekah harus memilih metode pembayaran donasi yang disediakan.
  4. #SahabatPenyedekah harus melakukan pembayaran dana sejumlah nilai sesuai dengan yang diinputkan ke dalam kolom nominal di awal.
  5. Jika terdapat kode unik, maka #SahabatPenyedekah harus menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan pembayaran.
  6. Dalam hal metode pembayaran yang meminta kode unik, namun #SahabatPenyedekah tidak menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan pembayaran, maka #SahabatPenyedekah wajib memberikan informasi peruntukan program BTN Syariah Fundraisingnya. Karena tanpa kode unik, donasi tersebut tidak bisa terdeteksi peruntukkan programnya.
  7. Jika #SahabatPenyedekah tidak melakukan konfirmasi program terhadap dana yang ditransfer tanpa kode unik tersebut, maka pihak BTN Syariah Fundraising berhak mengalokasikan ke program lain.
  8. Jika #SahabatPenyedekah melakukan donasi dengan mentransfer sejumlah dana secara manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs BTN Syariah Fundraising, dan tidak menginformasikan tujuan program yang akan dibantunya, maka pihak BTN Syariah Fundraising berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain yang sama dalam fitur donasi.
  9. Dana akan dikirimkan oleh BTN Syariah Fundraising kepada para lembaga penyelenggara program secara terjadwal sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.
  10. Dalam kondisi tertentu yang dianggap darurat, penyelenggara berhak mengajukan pencairan dana di luar waktu yang sudah disepakati dalam perjanjian.
  11. Dana yang sudah diberikan kepada pihak penyelenggara sepenuhnya adalah tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.
  12. Para penyelenggara akan memberikan laporan kepada BTN Syariah Fundraising dari dana yang telah disalurkan, dan laporan tersebut akan disampaikan kepada #SahabatPenyedekah melalui fitur Info Terkini di situs BTN Syariah Fundraising.

Ketentuan Khusus Melakukan Zakat

  1. Muzakki harus memilih salah satu lembaga amil zakat yang sudah bekerja sama dengan BTN Syariah Fundraising dan mengisi form atau menggunakan kalkulator zakat yang disediakan dalam fitur Zakat di BTN Syariah Fundraising.
  2. Muzakki kemudian memilih metode pembayaran yang sesuai.
  3. Muzakki harus melakukan pembayaran dana zakat sesuai yang diisikan di form atau jumlah yang dihasilkan oleh perhitungan kalkulator zakat sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
  4. Dana Zakat yang terhimpun akan diberikan kepada Lembaga Amil Zakat yang telah bekerjasama sesuai dengan perolehannya di situs BTN Syariah Fundraising.
  5. Dana Zakat yang diberikan kepada penyelenggara adalah dana yang sudah dikurangi oleh BTN Syariah Fundraising yakni sejumlah persen hak amil yang disepakati antara BTN Syariah Fundraising dengan pihak peyelenggara.
  6. Muzakki berhak meminta bukti pembayaran zakat resmi yang bisa digunakan untuk pengurang pajak penghasilan tahunan. Bukti pembayaran yang akan diberikan adalah yang dikeluarkan oleh Lembaga Amil Zakat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Ketentuan Khusus Program Donasi, Infaq dan Sedekah

  1. #SahabatPenyedekah yang akan melakukan donasi di program donasi harus memilih salah satu program donasi yang tersedia dan diharuskan mengisi form-form yang disediakan oleh BTN Syariah Fundraising pada setiap halaman yang disediakan, agar dapat diidentifikasi dengan jelas dana yang masuk sesuai dengan program yang dipilih.
  2. Dana Donasi adalah dana yang didonasikan oleh #SahabatPenyedekah untuk membantu program yang membutuhkan pendanaan yang ada di situs BTN Syariah Fundraising.
  3. Dana donasi akan disalurkan kepada pihak lembaga penyelenggara berberbadan hukum yang sudah bekerja sama dengan BTN Syariah Fundraising.
  4. Dana Donasi kepada pihak penyelenggara akan dikurangi biaya-biaya yang disepakati dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh penyelenggara dan BTN Syariah Fundraising di atas materai.
  5. Biaya-biaya yang dikurangkan kepada dana donasi adalah Biaya Administrasi Bank sesuai pilihan bank tujuan transfernya di payment gateway (jika biaya ini ditanggung oleh lembaga penyelenggara, bukan oleh #SahabatPenyedekah), dan infaq pengganti biaya pemasaran dengan besaran 0% hingga maksimum 15% dari perolehan donasi.
  6. #SahabatPenyedekah berhak mengetahui kondisi objek yang digalangkan dananya dengan menghubungi BTN Syariah Fundraising atau mengikuti perkembangan di menu laporan (Info Terkini) di setiap kampanye BTN Syariah Fundraising.

Ketentuan Khusus Berdonasi Program Wakaf

  1. Dana Wakaf adalah dana yang secara ketentuan hukum Islam tidak boleh berkurang nilainya. Artinya, nilai wakaf yang dibayarkan oleh wakif harus sama dengan nilai yang dikirimkan kepada penyelenggara. Untuk itu, khusus untuk penggalangan dana wakaf, BTN Syariah Fundraising dalam hal menentukan infak pengembangan teknologinya adalah dengan menambahkan infak kepada pokok wakaf yang ditentukan oleh wakif dalam form nominal wakaf. Begitupun dengan biaya admisnistrasi bank, juga ditambahkan kepada pokok dana wakaf tersebut.
  2. #SahabatPenyedekah harus memberikan informasi profil yang lengkap dan sesuai di form karena informasi tersebut akan dijadikan bahan untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
  3. Dana wakaf secara keleluruhan akan disalurkan kepada pihak penyelenggara dalam bentuk dana pokok wakaf, yaitu setelah dipisahkan antara dana pokok wakaf, dan infaq pengganti marketing dan atau biaya administrasi bank.
  4. Dana pokok wakaf akan dikirimkan oleh BTN Syariah Fundraising kepada para penyelenggara (penggalang dana) program secara terjadwal sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.

Syarat dan Ketentuan Lembaga Penyelenggara

  1. Penggalang dana atau lembaga penyelenggara adalah lembaga berbadan hukum yang sudah mempunyai ijin resmi dan sudah bekerjasama sama dengan BTN Syariah Fundraising dalam hal penggalangan dana untuk program yang digulirkan oleh lembaga tersebut.
  2. Penggalang dana bisa juga sebagai kepengurusan terbatas dalam suatu lembaga atau kegiatan keagamaan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  3. Jika ada satu atau sebagian ketentuan yang tidak disetujui oleh panggalang dana, maka BTN Syariah Fundraising tidak akan memproses penggalangan dana tersebut.
  4. Penggalangan dana yang bisa dilakukan di BTN Syariah Fundraising meliputi untuk kebutuhan ibadah seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf atau kebutuhan sosial dan kemanusiaan serta kesehatan.
  5. Untuk melakukan penggalangan dana maka lembaga penyelenggara harus mempunyai situs galang dana tersendiri, dengan domain name sendiri dan merk sendiri, memakai platform galang dana BTN Syariah Fundraising.

Syarat Penggalangan Dana

  1. Penggalangan dana diniatkan untuk kebaikan dalam rangka memberikan manfaat, membangun bangsa dan mengharap ridho Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa.
  2. Lembaga penyelenggara yang mengajukan kerjasama adalah lembaga resmi sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Izin-izin terkait kegiatan yang dilakukannya.
  3. Lembaga penggalang dana bersedia melakukan kontrak kerjasama dengan BTN Syariah Fundraising
  4. Kerjasama dengan BTN Syariah Fundraising ditandai dengan adanya penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak atau penggalang dana memberikan surat penujukkan kepada BTN Syariah Fundraising sebagai mitra penggalang dana resminya.
  5. Segala hal detail terkait alur, teknis, biaya, dan lainnya terkait penggalangan dana, tertuang dan diatur dalam MoU yang akan diserahkan jika sudah ada komunikasi di awal.
Logo BTN Syariah Fundraising